Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu BOM Waktu Menjamurnya Bangunan di Bantaran Sungai dan Sempadan Jalan

    Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu BOM Waktu Menjamurnya Bangunan di Bantaran Sungai dan Sempadan Jalan
    Foto Bangunan Tak Diberikan Izin Pendirian Bangunan

    RAJA UTARA - Hampir 4 tahun berlalu rasa pilu dan kesedihan dialami masyarakat korban penggusuran sepanjang bantaran sungai dan sempadan jalan di Toraja Utara, Jumat (29/12/2023).

    Pasalnya bangunan rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun, dengan sekejap mata saja dirubuhkan akibat dugaan melanggar peraturan yang ada, sehingga kini hanya menjadi kenangan pahit dengan harapan saat itu hingga kini dan ke depan aturan tersebut diberlakukan sama terhadap semua masyarakat.

    Tapi ditengah berjalannya harapan tersebut, ternyata pengawasan, penertiban serta penindakan itu hanyalah harapan belaka.

    Mengapa tidak, realita secara kasat mata terlihat tumpulnya pengawasan hingga penindakan pelanggaran perda yang tak berkutik mengeksekusi bangunan milik 'S' dan 'A' yang berdiri kokoh tanpa IMB di jalan Poros Rantepao - Makale, Eran Batu, Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu.

    Hal ini juga diketahui jika pemilik bangunan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan ketiga dari Dinas Satpol PP dan Damkar yang seharusnya sudah menjadi penindakan pelanggaran perda untuk segera dieksekusi. Namun hingga saat ini bangunan tersebut belum disentuh oleh aparat penegak Perda bahkan bangunan tersebut makin menjadi tempat usaha.

    Pernyataan terkait SP ketiga itu disampaikan Rianto Yusuf selaku Kasatpol PP saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/11/2023), sebagaimana yang diberitakan pada media ini sebelumnya.

    Dimana Kasatpol PP Toraja Utara juga menjelaskan jika kendala belum dieksekunya atau pembongkaran tersebut karena anggaran belum ada.

    Kondisi inipun mengundang pertanyaan dan sorotan keras, dari masyarakat pemilik bangunan korban pembongkaran pada tahun 2019 dan awal tahun 2020 yang lalu.

    Sorotan dan kritikan keras yang datangnya dari masyarakat korban penggusuran pun menuai ultimatum bagaikan BOM Waktu bagi Pemerintah Daerah yang dalam hal ini penegak Perda yang diduga ada pembiaran serta tebang pilih.

    Seperti yang diungkapkan korban penggusuran tahun 2020 yang berinisial AM mengatakan jika Pemda harus tegas dan jangan tebang pilih.

    "Pemda harus tegas, jangan tebang pilih. Semakin dibiarkan akan pelan-pelan orang kembali membangun dibantaran itu dan akan melukai perasaan masyarakat yang sdh digusurnya, " kata AM.

    Selaku salah satu korban penggusuran di bantaran sungai, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (28/12/2023), AM juga menyampaikan jika penegakan aturan harus sama dan seimbang.

    "Tegakkanlah aturan sebagaimana mestinya diberlakukan sama, jangan aturan ditegakkan ke pada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ordal sementara yang punya ordal gak ditindak, " ketus AM.

    AM juga membandingkan perlakuan aturan penegakan mereka dulu yang sudah 3 kali diberikan surat peringatan langsung di eksekusi.

    "Kalau jadwal yang ditentukan jangan lagi ada konpensasi waktu. Kan sudah 3 kali surat peringatannya, ya dibongkar dong, sama halnya dengan kami dulu, " jelas AM.

    Foto Bagian Belakang Bangunan yang Melanggar Bantaran Sungai dan Talud Memperkecil Badan Sungai 

    Senada dengan itu, MR yang juga korban penggusuran sepanjang bantaran sungai dan sempadan jalan pada tahun 2019 hingga 2020 mengatakan jika ada perbedaan perlakuan aturan bagi pelanggar pendirian bangunan maka jangan salahkan masyarakat kalau kembali menempati tempatnya yang dulu.

    "Ini kan beda, sementara membangun dan dilarang karena tidak punya izin mendirikan bangunan tapi kok tidak bisa di eksekusi bangunannya. Ada apa dibalik itu Semua, " tutur MR 

    Beda dengan kami dulu yang sudah lama tempati bangunan, baru datang penegakan aturan perda untuk membongkar bangunan. Jadi jangan salahkan kami jika kembali menempati lahan kami dulu, tambahnya.

    Untuk diketahui bahwa pondasi atau talud bagian belakang bangunan tersebut diduga keras memperkecil badan sungai.

    (Widian)

    bantaran sungai sempadan jalan imb toraja utara penggusuran
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara Berujung Damai, Terlapor Dokter Bambang Meminta Maaf
    Demokrat Kantongi 5 Kursi DPRD dan Menangkan PRAGIB, Marthen Rante Tondok: Terima Kasih Masyarakat Toraja Utara
    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara
    Lakalantas di Nanggala Toraja Utara, Keluarga Korban dan  Pihak Perusahaan Sepakat Dipertemukan Secara Kekeluargaan
    Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara Berujung Damai, Terlapor Dokter Bambang Meminta Maaf
    Semarak Hut RI ke-78, Dirut RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya Datangkan 33 Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi
    Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    KPU Toraja Utara Secara Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
    Lakalantas di Nanggala Toraja Utara, Keluarga Korban dan  Pihak Perusahaan Sepakat Dipertemukan Secara Kekeluargaan
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara

    Ikuti Kami