Lelang Hak Tanggungan Debitur KSP Marendeng di KPKNL Palopo, Diduga Dipaksakan dan tidak Bersyarat

    Lelang Hak Tanggungan Debitur KSP Marendeng di KPKNL Palopo, Diduga Dipaksakan dan tidak Bersyarat

    TORAJA UTARA - Proses lelang Hak Tanggungan debitur KSP Marendeng di Kantor KPKNL Palopo, diduga sarat unsur pemaksaan yang beraroma tidak sedap, Senin (19/12/2022). 

    Pasalnya, salah satu syarat suatu Hak Tanggungan untuk dapat dilelang secara online dengan sistem tertutup, harus diumumkan minimal 2 media cetak atau surat kabar yang beredar di wilayah tempat objek yang akan dilelang. 

    Namun hal ini terbukti tidak terpenuhi terhadap dokumen lelang Hak Tanggungan milik debitur atau anggota KSP Marendeng berinisial Nr, yang diduga dilelang paksa oleh Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 19 November 2020 atas permohonan pihak KSP Marendeng. 

    Dimana pejabat lelang KPKNL Palopo saat itu bernama Rushan Nasyrul yang sudah pindah tugas ke Papua dengan saksi dari KPKNL Palopo juga bernama Markus Lanteng, yang juga telah dimutasi ke Makassar. 

    Berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke Kantor KPKNL Palopo pada hari Rabu (14/12/2022) pihak KPKNL Palopo, menjelaskan jika pengumuman itu sudah sesuai aturan bahwa diumumkan sebanyak 2 kali. 

    Selaku Seksi Lelang di KPKNL Palopo yang menggantikan posisi pejabat lelang sebelumnya, Niko, saat memperlihatkan dokumen lelang tersebut terlihat hanya terdapat satu media cetak surat kabar dengan 1 kali terbitan yang digunakan sebagai dokumen persyaratan. 

    "Ini sudah sesuai aturannya pak, karena dalam aturannya dijelaskan 2 kali pengumuman, bukan 2 media surat kabar", jelas Niko, secara singkat. 

    Perihal ini juga dibenarkan oleh Rahmat, selaku Seksi Informasi dan Bantuan Hukum di KPKNL Palopo. 

    Dimana Rahmat bersama Niko, membantah akan aturan tertulis di UU Hak Tanggungan, pasal 20 ayat (3). 

    Yang mana sebagai pihak KPKNL Palopo, mereka berdua menjelaskan jika aturan tersebut bukan 2 media surat kabar tapi yang dimaksud aturan yang ada 2 kali pengumuman yang diumumkan oleh pihak pemohon lelang.

    Sementara dalam pasal 20 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sangat jelas tertulis bahwa "Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan".

    Kemudian pada Pasal 20 ayat (2) sendiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berbunyi "Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak".

    Selain ayat (3) yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang dilakukan atas pelelangan Hak Tanggungan milik "Nr" juga diketahui jika proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana pada bunyi ayat (2).

    (Widian) 

    toraja kpknl palopo pengadilan ksp marendeng lelang
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Lilin 2022 Secara Resmi Dimulai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Besok Hari Terakhir Pendaftaran Calon Anggota Panwaslukada di Toraja Utara, Dibuka Sampai Pukul 23:59 Wita
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Lakalantas di Nanggala Toraja Utara, Keluarga Korban dan  Pihak Perusahaan Sepakat Dipertemukan Secara Kekeluargaan
    Tim Kuasa Hukum Mey Christine Mendesak Polres Torut Segera Memanggil Kandar
    Kasus Dugaan Pelarangan Liput Kegiatan Akrediasi di Puskesmas Rante Pangli, Patrix: Kita Tempuh Jalur Hukum Penegakan UU Pers
    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Besok Hari Terakhir Pendaftaran Calon Anggota Panwaslukada di Toraja Utara, Dibuka Sampai Pukul 23:59 Wita
    Lakalantas di Nanggala Toraja Utara, Keluarga Korban dan  Pihak Perusahaan Sepakat Dipertemukan Secara Kekeluargaan
    Detik-Detik Longsor Susulan Timpa 1 Rumah dan Tutup Jalan Poros di Salu Losso' Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara
    Masuk Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024, Kordiv Teknis KPU Torut: Sampai Hari ini Belum Ada yang Konfirmasi
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Lakalantas di Nanggala Toraja Utara, Keluarga Korban dan  Pihak Perusahaan Sepakat Dipertemukan Secara Kekeluargaan
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Hati - Hati Nonton Aksi Balap Liar Pada Malam Pergantian Tahun 2023 di Toraja Utara, ini Sanksinya
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara

    Ikuti Kami