TORAJA UTARA - Polemik kawasan hutan lindung yang ada di kelompok kawasan hutan lindung Pongtorra, kecamatan Kapalapitu, hingga kini masih berlanjut, Kamis (29/9/2022).
Pasalnya, salah satu masyarakat yang lakukan aktivitas pembangunan harus berhadapan dengan proses hukum hingga di tersangkakan oleh Polda Sulsel yang diduga membangun di dalam kawasan hutan lindung, hingga memunculkan pertanyaan besar.
Mengapa tidak, permasalahan kawasan hutan lindung itu, seharusnya ditangani oleh Penegak Hukum (Gakkum) dari kehutanan.
Dalam hal ini pelanggaran yang diduga pengrusakan hutan lindung seharusnya masuk ke rana penanganan kasusnya oleh Gakkum.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Persoalan ini juga mencuri perhatian berbagai komponen masyarakat karena pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019, tiba tiba muncul informasi yang menyatakan jika lokasi JS masuk kawasan Hutan Lindung (HL) sementara lokasi yang berdekatan dinyatakan berada di luar kawasan hutan lindung bahkan tidak terproses hukum.
Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh masyarakat yang di temui pada hari Sabtu (24/9/2022) di Kapalapitu, Pong Agung, mengatakan jika dirinya pada tahun 2017 sempat bertemu dirjen dari kementerian, dan diusulkan bagian sebelah barat dari jalan untuk dilepas dari kawasan hutan lindung karena histori lokasi tersebut sejak dari dulu menjadi lahan kebun serta lahan penggembalaan ternak.
Namun hal itu menurut Pong Agung, bahwa setelah keluar SK 362 malah yang keluar dari kawasan berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Kehutanan adalah bagian sebelah timur atau lokasi tebing curam yang dapat membahayakan perkampungan yang ada dibawahnya jika di jadikan lahan membangun bagi masyarakat.
Sementara dari hasil yang didapatkan di lokasi dengan menggunakan peta SK 362, Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Substansi Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019, yang dijalankan melalui aplikasi Avenza, diketahui salah satu titik koordinat yakni - 2.932470, 119.838638, berada di luar atau hampir mendekati batas pinggir warna hijau pada peta (kawasan HL).
Di satu sisi titik koordinat yakni - 2.931174, 119.839354, ditunjukkan pada peta berada pada posisi warna hijau atau ada di dalam Kawasan HL.
Fenomena persoalan ini pun makin menimbulkan penuh pertanyaan besar. Peta SK 362 yang mana yang digunakan semestinya dan benarkah ada 2 peta untuk memetakkan kawasan hutan di Toraja Utara.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsAppnya, pada hari Senin (26/9/2022) kemarin siang, selaku Kepala Bidang Tata Hutan dan Penggunaan Hutan, Nasaruddin, menjelaskan jika pihak kehutanan memang benar berpedoman ke peta SK 362.
Dan saat dikonfirmasi lanjut soal peta tersebut dengan mengirimkan peta SK 362, yang dalam bentuk file PDF, Nasaruddin, menjawabnya dengan singkat dan membenarkan itu peta yang dipedomani.
"Iye SK 362, selama ini pihak kami pedomani", tulis singkat Nasaruddin.
Persoalan inipun sebelumnya pada hari Sabtu (24/9/2022), telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke kepala dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan.
Tapi saat dikirimkan file peta 362 RTRW Provinsi Substansi Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, kepala dinas Kehutanan belum memberikan jawaban.
Dan juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VII, pada hari Minggu (25/9/2022), Hariani Samal, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan informasi terkait peta tersebut, perlu dilakukan pencermatan sumber dan diarahkan konsultasi langsung ke kantor BPKH.
"Untuk memperoleh informasi ini perlu dilakukan pencermatan terhadap dokumen sumber sesuai ketentuan, untuk itu silahkan datang konsultasi di kantor kami", jelas Hariani Samal, melalui pesan WhatsAppnya.
Namun untuk diketahui bersama jika penguatan Peta Revisi Tata Ruang Wilayah Substansi Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, itu juga sangat jelas dalam bunyi Diktum Keenam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2019.
Dalam Diktum Keenam tersebut berbunyi, "Memerintahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengintegrasikan keputusan ini pada peraturan daerah tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan".
Sehingga dengan itu kuat dugaan jika yang seharusnya digunakan adalah peta Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Substansi Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, yang diintegrasikan ke dalam SK 362.
Peta 362 Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Substansi Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, itu juga diperkuat dengan persuratan Menteri LHK ke Gubernur Sulsel, pada tanggal 13 Juni 2019, dengan nomor S.371/MenLHK/PKL/Pla.0/6/2019, perihal Persetujuan Substansi Kehutanan.
(Widian)